RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang masih dibahas oleh DPR memunculkan peluang dan norma baru bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia. Peluang dan norma ini harusnya bisa dimanfaatkan pada masa pemulihan ekonomi setelah badai pandemi Covid-19.
"Dari sisi pekerja, saya melihat justru banyak peluang yang tercipta dari adanya RUU Cipta Kerja. Banyak sekali stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha. Peluang ini penting bagi para pekerja kalau memang ingin mencari solusi jika menilai keberlangsungan perusahaan terancam di tengah pandemi ini," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Pasundan Eki Baihaki dalam diskusi virtual bertajuk RUU Cipta Kerja Kepastian Kerja dan Investasi, Jumat (10/7).
Eki menilai, pekerja harusnya memang melihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian iklim ekonomi yang terjadi. RUU Cipta Kerja yang fokus pada pemberdayaan, perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kemudahan berusaha, harusnya bisa menjadi jalan keluar supaya pekerja juga bisa lepas dari ketergantungan terhadap perusahaan.
"Kalau hanya menggantungkan diri pada perusahaan, ini contoh pekerja yang menurut saya tidak merdeka. RUU Cipta Kerja ini memberikan kesempatan luas, sehingga pekerja memang perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya," kata Eki.
Ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, kata dia, juga menjamin fleksibilitas untuk investor lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja lebih masif. Hal ini sangat krusial untuk dilakukan karena Indonesia saat ini menghadapi tantangan bonus demografi pekerja.
"RUU Cipta Kerja jika nantinya disahkan punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi. Ini sangat penting untuk segera dilakukan di Indonesia," kata pengamat administrasi publik Universitas Padjadjaran Muhammad Rizal.
- Tag : Pemerintah
- Penulis : Netmedia
- Editor : Netmedia
- Foto By : Netmedia