Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mendukung adanya pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Menurut dia, yang melatarbelakangi regulasi ini dibentuk untuk menyederhanakan konsep perizinan berusaha.
Pasalnya, kata Adib, antara pemerintah pusat dan daerah sebelumnya terjadi tumpang tindih aturan, sehingga investor sulit masuk dimana pengurusan izin memakan waktu yang lama dan banyak menguras biaya.
"Perizinan berbelit-belit, suka dan tidak suka itu terjadi. Dan kadang izin di pemerintah daerah ini gak jalan kan, karena banyak oknum-oknum yang bermain," ujar Adib.
- Tag : Pemerintah
- Penulis : Net
- Editor : Net
- Foto By : Net