Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Sisi Positifnya Menurut Pengamat

Energi dan Kependudukan | Ketenagakerjaan | 2020-10-11
SHARE : |

Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mendukung adanya pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Menurut dia, yang melatarbelakangi regulasi ini dibentuk untuk menyederhanakan konsep perizinan berusaha.

Pasalnya, kata Adib, antara pemerintah pusat dan daerah sebelumnya terjadi tumpang tindih aturan, sehingga investor sulit masuk dimana pengurusan izin memakan waktu yang lama dan banyak menguras biaya.

"Perizinan berbelit-belit, suka dan tidak suka itu terjadi. Dan kadang izin di pemerintah daerah ini gak jalan kan, karena banyak oknum-oknum yang bermain," ujar Adib.

- Tag : Pemerintah

- Penulis : Net

- Editor : Net

- Foto By : Net


  • Sebanyak 2.834 proyek investasi di Riau serap 28.806 tenaga kerja
  • UU Cipta Kerja Disahkan, Peneliti: Dampak Positif bagi Pertanian
  • Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Sisi Positifnya Menurut Pengamat
  • Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Paradigma Baru Hadapi Pandemi
  • RUU Ciptaker Berpotensi Tingkatkan Investasi di Kawasan Timur Indonesia
  • Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Paradigma Baru Hadapi Pandemi
  • Mantan Menkeu Sebut Omnibus Law Jadi Kunci Tarik Investasi
  • RUU Cipta Kerja Dinilai Pro Investasi
  • Omnibus Law Ciptaker Picu Pemerataan Indonesia Timur
  • Menko Luhut: Kedatangan 500 Pekerja Asing Akan Ciptakan 5.000 Tenaga Ahli Baru
  • Pengamat Sebut RUU Cipta Kerja Bisa Tekan Angka Pengangguran
  • Pakar Ekonomi: Omnibus Law Kunci Tarik Investasi dan Buka Lapangan Kerja
  • Sepanjang 2020, BUMN Sudah Serap 178 Tenaga Kerja Difabel
  • Akademisi UIN: RUU Ciptaker Tingkatkan Investasi Syariah
  • Pengamat USU: RUU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Investasi dan Lapangan Kerja
  • RUU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Tekan Angka Pengangguran
  • Omnibus Law Ciptakan Peluang bagi Pekerja
  • Pengamat Ini Sebut Elit Buruh yang Tolak RUU Cipta Kerja Harusnya Pikirkan Juga Nasib Pengangguran
  • Kadin: Vokasi Penting untuk Dongkrak Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia
  • BPS: Upah Buruh Tani Naik jadi Rp 55.503 per Hari di Juni 2020