Penggunaan antimikroba secara luas yang tidak terkendali dapat memicu munculnya resistensi antimikroba. Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) bersinergi dengan Organisasi pangan dan pertanian PBB (FAO) mengendalikan resistensi antimikroba pada perikanan budidaya di tanah Air.
"Namun begitu, penggunaan antimikroba tidak menjadi masalah apabila digunakan secara tepat sesuai dengan jenis bakteri yang menginfeksi, dosis dan sesuai dengan mekanisme kerja antibakteri tersebut,” ujar Drektur Jenderal Perikanan Budidaya kkp Slamet Soebjakto, Senin (23/11/2020).
Menurut Slamet produksi perikanan budidaya di Indonesia cukup tinggi baik untuk komoditas air payau, air tawar maupun laut. Namun dalam proses produksi sering terkendala penyakit yang menginfeksi ikan berupa virus, bakteri, jamur maupun parasit. Dalam mengatasi penyakit tidak lepas dari penggunaan antimikroba yang pemakaiannya harus dilakukan secara bijak.
Slamet mengingatkan pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait pengendalian antimikroba kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2019 dan mengatur penggunaan antimikroba yang diperbolehkan di perikanan budidaya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 01/PERMEN-KP/2019 tentang obat Ikan, dengan antimikroba meliputi eritromisin, enrofloksasin, klortetrasiklin, oksitetrasiklin dan tetrasiklin.
Baca Juga:Lima Jenis Ikan yang Bisa Dibudidayakan di Air Payau
Pulihkan Ekosistem dan Ekonomi dengan Penanaman Ribuan Fragmen Karang
Slamet menambahkan saat ini perikanan budidaya masih menjadi salah satu tulang punggung ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi nasional selama pandemi. Untuk itu pihaknya tidak ingin pada saat kondisi seperti sekarang, produktivitas perikanan budidaya terganggu karena adanya penyakit yang menyerang ikan.
"Pada saat seperti sekarang ini harus mampu merumuskan formula penanganan penyakit dalam perikanan budidaya tetapi tidak meningkatkan risiko terjadinya resistensi antimikroba dan pada akhirnya tidak mengganggu produksi perikanan budidaya nasional," jelasnya.
Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan KKP Tinggal Hermawan mengarisbawahi pengendalian resistensi antimikroba merupakan upaya untuk memastikan produk akuakultur khususnya komoditas ikan konsumsi telah memenuhi prinsip keamanan pangan sehingga menjamin kesehatan masyarakat.
Tinggal menambahkan Indonesia telah menyusun rencana aksi nasional pengendalian AMR tahun 2020-2024 yang dikoordinasikan Kementerian Kesehatan dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BPOM.
Bentuk sinergi KKP-FAO dalam pengendalian resistensi antimikroba salah sagunya dengan menggelar acara National Training Workshop on Antimicrobial Resistance (AMR) Surveillance and Monitoring di Anyer, Kabupaten Serang, November 2020.
- Tag : Pemerintah
- Penulis : Netmedia
- Editor : Netmedia
- Foto By : Netmedia