Menaker Minta Masyarakat Bijak Sikapi Isu TKA

Energi dan Kependudukan | Ketenagakerjaan | 2019-01-27
SHARE : |

Net-Media-Ekonomi.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta masyarakat menyikapi dengan bijak investasi Cina di Indonesia khususnya di Morowali, Sulawesi Tengah. Pasalnya investasi Negeri Tirai Bambu tersebut mampu menyerap 25 ribu tenaga kerja Indonesia.

"Contoh di Kawasan Industri Morowali. Investasi Cina di sana hingga saat ini membuka 28 ribu lapangan kerja. Dari 28 ribu lapangan kerja yang tersedia tiga ribu orang diisi tenaga kerja dari Cina dan 25 ribu orang atau sebagian besar diisi oleh tenaga kerja Indonesia," ujarnya, seperti dikutip, Sabtu (26/01).

Menurut Hanif, isu tenaga kerja Cina mengambil lapangan kerja di Indonesia tidak benar. Faktanya, pekerja Cina hanya sekitar 10,7% dari total lapangan kerja yang ada di Morowali.

"Apakah benar tenaga kerja asing khususnya tenaga kerja Cina mengambil lapangan pekerjaan dari tenaga kerja lokal? Tidak benar. Karena tenaga kerja Cina yang ada di Indonesia sebagian besar adalah tenaga kerja Cina yang muncul sebagai konsekuensi adanya investasi dari sebuah negara," tutur Hanif.

Untuk itu, lanjut Hanif, seharusnya investasi negara lain khususnya Cina harus disyukuri karena membuka banyak kesempatan kerja baru. 

"Kalau tidak ada investasi dari Cina justru 28 ribu lapangan kerja yang ada di Morowali menjadi tidak ada. Jadi jangan salah paham memahami masalah investasi dan tenaga kerja asing," ungkap Hanif.

Dia menambahkan, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia masih terkendali dan tergolong sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 263 juta jiwa.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai akhir tahun 2018, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 orang. 

Dia membandingkan jumlah TKA yang bekerja di Singapura mencapai seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Qatar, jumlah TKA-nya jauh lebih besar dibandingkan dengan total jumlah penduduknya. 

“Dengan demikian, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat amat terkendali sehingga tak perlu dikhawatirkan “ ujarnya.

Menaker menjelaskan untuk bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Adanya ketentuan atau persyaratan tersebut  sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap penggunaan TKA di Indonesia.

“Mereka yang masuk ke Indonesia, harus punya izin kerja dan izin tinggal. Mereka juga harus punya syarat pendidikan, harus penuhi kompetensi, harus duduk di jabatan tertentu, bekerja di lokasi tertentu dan bekerja dalam lokasi tertentu, “ lanjut Hanif.

Selain itu, persyaratan lain bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia yakni harus membayar pajak senilai 100 dolar AS setiap orang per bulannya.  Keharusan pembayaran pajak tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah untuk memastikan agar TKA sesuai ketentuan UU. (bis)

- Tag : Pemerintah

- Penulis :

- Editor :

- Foto By : Google


  • Sebanyak 2.834 proyek investasi di Riau serap 28.806 tenaga kerja
  • UU Cipta Kerja Disahkan, Peneliti: Dampak Positif bagi Pertanian
  • Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Sisi Positifnya Menurut Pengamat
  • Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Paradigma Baru Hadapi Pandemi
  • RUU Ciptaker Berpotensi Tingkatkan Investasi di Kawasan Timur Indonesia
  • Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Paradigma Baru Hadapi Pandemi
  • Mantan Menkeu Sebut Omnibus Law Jadi Kunci Tarik Investasi
  • RUU Cipta Kerja Dinilai Pro Investasi
  • Omnibus Law Ciptaker Picu Pemerataan Indonesia Timur
  • Menko Luhut: Kedatangan 500 Pekerja Asing Akan Ciptakan 5.000 Tenaga Ahli Baru
  • Pengamat Sebut RUU Cipta Kerja Bisa Tekan Angka Pengangguran
  • Pakar Ekonomi: Omnibus Law Kunci Tarik Investasi dan Buka Lapangan Kerja
  • Sepanjang 2020, BUMN Sudah Serap 178 Tenaga Kerja Difabel
  • Akademisi UIN: RUU Ciptaker Tingkatkan Investasi Syariah
  • Pengamat USU: RUU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Investasi dan Lapangan Kerja
  • RUU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Tekan Angka Pengangguran
  • Omnibus Law Ciptakan Peluang bagi Pekerja
  • Pengamat Ini Sebut Elit Buruh yang Tolak RUU Cipta Kerja Harusnya Pikirkan Juga Nasib Pengangguran
  • Kadin: Vokasi Penting untuk Dongkrak Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia
  • BPS: Upah Buruh Tani Naik jadi Rp 55.503 per Hari di Juni 2020